Quantcast
Channel: Blog Pendidikan

Kurikulum 2013 Berubah Menjadi Kurikulum Nasional

$
0
0
Kurikulum 2013 Berubah Menjadi Kurikulum Nasional
Mendikbud Anies Baswedan berencana meluncurkan kurikulum bernama Kurikulum Nasional.  Mendikbud sebelumnya, Mohammad Nuh membuat Kurikulum 2013 (K-13).
Informasi yang berkembang di internal Kemendikbud kian santer. Namanya hanya Kurikulum Nasional begitu saja. Tidak ada embel-embel tahunnya. Dengan adanya Kurikulum Nasional ini, maka K-13 bakal dikupas menjadi tiga bagian atau jenis. Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis pengembangan atau potensi daerah, dan kurikulum paling kecil mencakup kekhasan atau kondisi masing-masing sekolah.
Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Tjipto Sumardi mengatakan sampai saat ini evaluasi masih berjalan.
"Namanya tetap Kurikulum 2013," katanya. Meskipun begitu dia tidak menampik bahwa kurikulum yang baru nanti harus diversifikasi (beraneka ragam). Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis daerah masing-masing, dan kurikulum sekolah. Diversifikasi kurikulum ini sejalan dengan pasal 36 dan 37 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Meskipun nantinya kurikulum beranekaragam, Tjipto mengatakan harus dirancang dengan model yang ramping.
 "Ke depan kita akan mengundang pakar-pakar dan praktisi pendidikan untuk memberikan arahan," jelasnya. Tujuannya supaya beban belajar peserta didik terbebani mata pelajaran yang semakin berat. Dia menargetkan meskipun kurikulum beragam, tidak sampai menambah jam belajar per pekannya.
Terkait dengan revisi K-13 yang belum tuntas, Tjipto mengatakan sudah ada perkembangan bagus. Seperti tim evaluasi sudah merampungkan pembahasan kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD).
Dua kompetensi ini sempat diributkan di dalam implementasi K-13. Sebab banyak guru kerepotan ketika, misalnya, harus menyisipkan materi-materi keagaam atau sosial di mata pelajaran matematika, fisika, dan lainnya.
Mendikbud Anies Baswedan berencana meluncurkan kurikulum bernama Kurikulum Nasional.  Mendikbud sebelumnya, Mohammad Nuh membuat Kurikulum 2013 (K-13).
Informasi yang berkembang di internal Kemendikbud kian santer. Namanya hanya Kurikulum Nasional begitu saja. Tidak ada embel-embel tahunnya. Dengan adanya Kurikulum Nasional ini, maka K-13 bakal dikupas menjadi tiga bagian atau jenis. Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis pengembangan atau potensi daerah, dan kurikulum paling kecil mencakup kekhasan atau kondisi masing-masing sekolah.
Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Tjipto Sumardi mengatakan sampai saat ini evaluasi masih berjalan.
"Namanya tetap Kurikulum 2013," katanya kemarin. Meskipun begitu dia tidak menampik bahwa kurikulum yang baru nanti harus diversifikasi (beraneka ragam). Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis daerah masing-masing, dan kurikulum sekolah. Diversifikasi kurikulum ini sejalan dengan pasal 36 dan 37 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Meskipun nantinya kurikulum beranekaragam, Tjipto mengatakan harus dirancang dengan model yang ramping.
 "Ke depan kita akan mengundang pakar-pakar dan praktisi pendidikan untuk memberikan arahan," jelasnya. Tujuannya supaya beban belajar peserta didik terbebani mata pelajaran yang semakin berat. Dia menargetkan meskipun kurikulum beragam, tidak sampai menambah jam belajar per pekannya.
Terkait dengan revisi K-13 yang belum tuntas, Tjipto mengatakan sudah ada perkembangan bagus. Seperti tim evaluasi sudah merampungkan pembahasan kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD).
Dua kompetensi ini sempat diributkan di dalam implementasi K-13. Sebab banyak guru kerepotan ketika, misalnya, harus menyisipkan materi-materi keagaam atau sosial di mata pelajaran matematika, fisika, dan lainnya.
sumber : jpnn.com

Siap-siap, Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK, Gaji Setara PNS

$
0
0
Siap-siap, Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK, Gaji Setara PNS
Salam pendidikan,.... Pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah mengakomodir para guru yang tak mendapat gaji dari APBD untuk menjadikan mereka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut Budi, dengan diangkat menjadi PPPK, maka pendapatan para guru honorer tersebut akan  seimbang dengan pegawai yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS). 

Sedangkan penggajiannya akan diberikan oleh pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah daerah.”Kalau untuk diangkat sebagai PNS, memang sulit. Hal ini karena ada kebijakan tiga menteri yang menerapkan zero growth pengadaan CPNS. 

Namun dengan adanya sistem PPPK, hal ini tentu akan memecahkan persoalan perbaikan nasib guru honorer. Karena APBD daerah tidak mungkin mengkover semua kebutuhan honor bagi para guru honorer,” ujar Pejabat Bupati Purbalingga Budi Wibowo di Purbalingga. 

Dengan adanya kebijakan ini, Budi menyatakan, para guru tidak perlu menggelar aksi demonstrasi lagi. ”Kasihan anak didik di sekolah, kalau para guru honorer terlalu sering menggelar demo. Bagaimana pun, kegiatan belajar-mengajar siswa tentu akan terganggu,” katanya.
sumber : republika.co.id

Jadwal UKG Tahap 2 Tahun 2015

$
0
0
Jadwal UKG Tahap 2 Tahun 2015

Salam pendidikan,... UKG tahun 2015 untuk tahap I telah selesai dilaksanakan dan telah selesai pengkategorian perolehan hasil UKG Tahap I dengan pengelompokan kategori pencapaian hasil Tinggi, Sedang dan Rendah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) susulan pada tanggal 11 s.d 14 Desember 2015. UKG susulan ini dilaksanakan untuk mengakomodir guru-guru yang belum terdaftar pada UKG tanggal 9 s.d 27 November, atau sudah terdaftar tetapi verifikasinya tidak valid.

Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Tagor Alamsyah mengatakan, guru-guru yang ingin mengikuti UKG susulan dapat mendaftarkan diri dan melakukan verifikasi ulang ke dinas pendidikan di daerahnya masing-masing. Verifikasi yang dilakukan harus valid, agar tidak terulang lagi kesalahan verifikasi, seperti adanya perbedaan antara mata pelajaran yang diampu guru dengan yang keluar saat uji kompetensi, atau mata pelajarannya benar, namun jenjang pendidikan pada soal yang keluar di UKG berbeda. 

Baca Juga : Hasil Tertinggi UKG Tahap I 

Berikut Jadwal UKG Tahap 2 Tahun 2015

Silahkan anda klik pada link berikut : http://sergur.kemdiknas.go.id/?pg=ukg15
Setelah itu anda lakukan pencarian data guru. Pencarian data terbagi atas 2 yaitu pencarian berdasarkan NUPTK atau Nomor Peserta UKG dan pencarian berdasarkan Nama dan Daerah.

Silahkan bagi guru untuk mengecek jadwal dan data pada link tersebut diatas.

Jadwal Pengumuman Serentak Hasil UKG dan Pelatihan Guru

$
0
0
Jadwal Pengumuman Serentak Hasil UKG dan Pelatihan Guru
Salam pendidikan, Dalam Kilasan Kinerja Setahun Kemdikbud di Jakarta, Rabu (30/12/2015), Mendikbud Anies Baswedan menyebutkan, rata-rata nilai UKG nasional adalah 53,02, sedangkan pemerintah menargetkan rata-rata nilai di angka 55. Selain itu, rerata nilai profesional 54,77, sementara nilai rata-rata kompetensi pendagogik 48,94. Setiap guru, ucap Anies, akan mendapatkan rapor yang di dalamnya terdapat data guru beserta 10 komponen penilaian. "Komponen yang masih berwarna merah menandakan guru itu perlu mendapatkan pelatihan di bidang tersebut," kata Anies.

Jadwal Pengumuman Serentak Hasil UKG dan Pelatihan Guru
Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata memaparkan, rapor hasil UKG akan dibagikan ke sekolah pada pertengahan Januari 2016. Sedangkan pelatihan untuk para guru direncanakan dilakukan pada Mei 2016.
"Target hasil akan disebarkan pada pertengahan Januari, semoga tidak ada kendala. Sekarang tinggal menunggu hasil dari beberapa daerah yang menggunakan UKG offline. Pelatihan bagi peserta rencananya Mei 2016," tandas pria yang akrab disapa Pranata itu. 
Sumber : www.okezone.com

Nilai Terbaik Hasil UKG 2015 Diraih 7 Provinsi

$
0
0
Nilai Terbaik UKG 2015 Diraih 7 Provinsi
Salam Pendidikan..... Sebanyak tujuh provinsi mendapat nilai terbaik dalam penyelenggaraan uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015. Nilai yang diraih tersebut merupakan nilai yang mencapai standar kompetensi minimum (SKM) yang ditargetkan secara nasional, yaitu rata-rata 55. Tujuh provinsi tersebut adalah DI Yogyakarta (62,58), Jawa Tengah (59,10), DKI Jakarta (58,44), Jawa Timur (56,73), Bali (56,13), Bangka Belitung (55,13), dan Jawa Barat (55,06).

Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 menguji kompetensi guru untuk dua bidang yaitu pedagogik dan profesional. Rata-rata nasional hasil UKG 2015 untuk kedua bidang kompetensi itu adalah 53,02. Selain tujuh provinsi di atas yang mendapatkan nilai sesuai standar kompetensi minimum (SKM), ada tiga provinsi yang mendapatkan nilai di atas rata-rata nasional, yaitu Kepulauan Riau (54,72), Sumatera Barat (54,68), dan Kalimantan Selatan (53,15).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, jika dirinci lagi untuk hasil UKG untuk kompetensi bidang pedagogik saja, rata-rata nasionalnya hanya 48,94, yakni berada di bawah standar kompetensi minimal (SKM), yaitu 55. Bahkan untuk bidang pedagogik ini, hanya ada satu provinsi yang nilainya di atas rata-rata nasional sekaligus mencapai SKM, yaitu DI Yogyakarta (56,91).

“Artinya apa? Pedagogik berarti cara mengajarnya yang kurang baik, cara mengajarnya harus diperhatikan,” ujar Pranata usai konferensi pers akhir tahun 2015 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015).

Pranata mengatakan, setelah nilai UKG dilihat secara nasional, nanti akan dilihat lagi secara rinci hasil UKG per kabupaten/kota, dan hasil UKG per individu (guru). “Ada pertanyaan, ini data hasilnya mau diapakan? Dengan data ini kita dapat potret untuk kita memperbaiki diri,” katanya.

Ia mencontohkan, ada guru yang mendapat nilai rata-rata 85. Namun meskipun nilai tersebut baik, setelah dianalisis hasilnya, guru tersebut memiliki kekurangan di beberapa kelompok kompetensi. “Dia ada kekurangan di tiga kelompok, yaitu kelompok kompetensi 1, kelompok kompetensi 4, dan kelompok kompetensi 6. Maka dia harus memperbaikinya,” tutur Pranata. Salah satu instrumen untuk meningkatkan kompetensi guru itu adalah dengan pelatihan dan pendidikan yang lebih terarah sesuai dengan hasil UKG.
sumber : http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/

POS dan SKL Pelaksanaan UN Tahun 2016

$
0
0
POS dan SKL Pelaksanaan UN Tahun 2016
Para peserta didik yang akan mengikuti ujian nasional (UN) tahun ini tidak perlu bingung mengenai standar kompetensi lulusan (SKL) bagi mereka yang menjalani Kurikulum 2013 maupun yang masih menjalani Kurikulum 2006. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, SKL antara Kurikulum 2013 hampir sama dengan Kurikulum 2006, sehingga materi yang diujikan pun hampir sama.

“Kurikulum 2013 dengan Kurikulum 2006 itu 95 persen (materi) yang diujikan sama, standar kompetensi lulusan (SKL) sama, dan kisi-kisi juga sudah disusun, mencakup hal yang sama.”

Hal itu juga ditegaskan kembali oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam. Nizam mengatakan, kompetensi lulusan merupakan hal yang ingin dicapai setiap kurikulum. Penerapan kurikulum yang berbeda di sekolah-sekolah, menyebabkan masyarakat melihat seolah-olah standar kompetensi lulusan dan materi ujian nasional juga akan berbeda, padahal materi yang terkandung dalam kedua kurikulum tersebut sama.

“UN itu kan mengukur sebagian dari kompetensi anak dalam hal capaian pengetahuan beberapa mata pelajaran tertentu. Sehingga dari mata pelajaran itu kita lihat dalam Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006. Kurikulum 2006 misalnya menghendaki anak SMP mengetahui bangun segitiga, tentang sudut, atau pangkat. Lalu kita lihat Kurikulum 2013, di sana ada juga materi matematika untuk mengetahui tentang itu. Ini kan sama. Kalau kita ngukur itu kan ukurannya sama, jadi yang diujikan juga sama,” tutur Nizam.

Ia mengatakan, tujuan capaian pengetahuan atau standar kompetensi lulusan (SKL) atau kompetensi dasar (KD) antara Kurikulum 2013 dengan Kurikulum 2006 memang hampir sama. Hal itu juga yang disampaikan Kemendikbud ke Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam membuat kisi-kisi ujian nasional.

“Akhirnya diputuskanlah oleh BSNP bahwa kisi-kisinya sama. Jadi (materi) ujiannya juga sama. Kalau ujiannya sama kan memudahkan pengguna soal dan pembuat soal. Bagi pengguna soal (siswa), kalau materi ujiannya beda kan nanti bisa ribut di masyarakat. Misalnya yang nilainya 9 sama nggak dengan yang nilainya 7, karena kan soalnya berbeda?” ujar Nizam. Karena itu ia kembali menegaskan, materi ujian nasional tahun pelajaran 2015/2016 untuk Kurikulum 2013 hampir sama dengan Kurikulum 2006 sehingga siswa dan guru tidak perlu khawatir dengan adanya perbedaan standar kompetensi lulusan (SKL).

Download pada Link dibawah ini:

Download POS UN Tahun 2016 :DOWNLOAD
 
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/

Pemerintah Tidak Bisa Mengangkat Honorer K2 Menjadi CPNS Lagi

$
0
0
Pemerintah Tidak Bisa Mengangkat Honorer K2 Menjadi CPNS Lagi
BlogPendidikan.net - Ini kabar buruk bagi  honorer kategori dua (K2)‎ yang sudah ngebet diangkat jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengaku tak akan mengangkat sekitar 492 ribu honorer K2 menjadi CPNS. 

"Mohon maaf, dengan berat hati saya katakan tidak bisa mengangkat honorer K2 menjadi CPNS," ujar Yuddy dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI. 

Menurutnya, kemampuan keuangan negara tidak mencukupi untuk membiayai honorer K2 menjadi CPNS. Karenanya menteri asal Partai Hanura itu memilih pasang badan untuk mengambil kebijakan yang tak populis itu. 

Selain masalah anggaran, Yuddy juga menyinggung soal kendala lainnya. Yakni masalah payung hukumnya.
"Setahun ini ada kendala dalam penanganan honorer K2. Setahun ini juga saya mencari celah untuk payung hukum termasuk membahasnya dengan instansi terkait, namun hasilnya nihil," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memungkinkan pengangkatan CPNS secara otomatis. Itu sebabnya, honorer K2 tidak bisa diangkat tanpa melalui aturan UU. 

"Kami sudah melakukan berbagai upaya, namun apa daya hasilnya nihil. Kami bahkan sudah memetakan dan membuat road map, namun karena tidak adanya anggaran dan payung hukum, saya mohon maaf tidak bisa mengangkat K2 menjadi CPNS," bebernya. 

Selain itu Yuddy juga mengatakan, moratorium pengangkatan CPNS tidak hanya dari jalur honorer K2. Sebab, hal serupa juga diberlakukan pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pelamar umum.
"Sebagai MenPAN-RB, saya tidak bisa menambah beban negara dengan rekrutmen CPNS baru. Selain itu tidak ada aturan hukum mengangkat honorer K2 menjadi CPNS," tegasnya.
sumber : www.jawapos.com

Nasib Honorer K2 Pemerintah Pusat Limpahkan ke PEMDA

$
0
0
Nasib Honorer K2 Pemerintah Pusat Limpahkan ke PEMDA
Rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Senayan berlangsung panas. Para wakil rakyat, terutama politikus dari PDIP Arteria Dahlan, dengan kalimat-kalimat keras menagih janji pemerintah mengangkat honorer kategori dua (K2) secara bertahap.
Namun, sikap Yuddy tidak berubah. Di hadapan raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, menteri asal Hanura itu terang-terangan menyatakan pemerintah sudah memutuskan tidak akan mengangkat honorer K2 menjadi CPNS.
"Mohon maaf, dengan berat hati saya katakan tidak bisa mengangkat honorer K2 menjadi CPNS," ucap Yuddy.
Dia mengakui, keputusannya itu tidak populer. Hanya saja, dengan pertimbangan beban keuangan negara, keputusan harus diambil. Dengan dalih beban keuangan itu pula, kata Yuddy, penerimaan CPNS dari jalur umum dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tidak dilakukan, alias moratorium.
Alasan lain, belum ada payung hukum sebagai dasar pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tanpa melalui tes. Dia mengaku, dalam setahun sudah berupaya mencari celah payung hukum termasuk membahasnya dengan instansi terkait. “Namun hasilnya nihil," sergahnya.
Dia berharap keputusan pemerintah ini dimaklumi. Karena toh sejak 2005 hingga 2014, sudah 1,16 juta honorer K1 dan K2 yang diangkat pemerintah menjadi CPNS.
Total, saat ini jumlah PNS di Indonesia sekitar 4,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, 26 persennya berasal dari honorer yang sudah diangkat. "Jadi salah kalau dibilang pemerintah tidak berpihak ke honorer,” ujarnya.
Bagaimana nasib honorer K2 selanjutnya? Yuddy dengan enteng mengatakan, pemerintah pusat mengembalikan penyelesaian masalah honorer K2 ke pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini gubernur dan bupati/walikota bagi honorer di pemda.

Masing-masing daerah dipersilakan membuat peta kebutuhan pegawainya dan ‎mengambil kebijakan sendiri. 
Bagi honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dan ada kompetensinya bisa mengikuti tes CPNS lewat jalur umum. Sedangkan yang berusia di atas 35 tahun bisa ikut seleksi penerimaan PPPK.
“Yang tidak sesuai kriteria, saya kembalikan lagi kepada kepala daerah, mau diapakan tenaga honorernya,” kata Yuddy, sembari berulang kali menyampaikan kata maaf karena tak bisa mengangkat honorer K2 jadi CPNS.
Bukannya mereda, para wakil rakyat makin kencang menyudutkan Yuddy. Menteri asal Jabar itu disebut ingkar janji. Arteria Dahlan merasa heran dengan alasan Yuddy. Menurut mantan pengacara itu, terlalu mengada-ngada kalau beban keuangan negara dijadikan alasan. Pasalnya, dana yang cukup besar telah digelontorkan ke desa-desa, dengan tujuan yang tidak jelas. “Sedang honorer ini kerjanya sudah jelas,” cetusnya.
Rambe Kamarzulzaman merasa yakin, kebijakan Yuddy ini sudah sepengetahuan Presiden Jokowi. Karena itu, dia mendorong para honorer K2, yang sebagian kemarin ikut menyaksikan langsung raker tersebut, untuk menggelar aksi unjuk rasa di Istana Presiden.
"Kalau honorer K2 mau demo, silakan demo ke istana,” cetus politikus Partai Golkar asal Sumut itu.
Arteria Dahla‎n kembali menimpali, menyatakan siap memimpin ratusan ribu honorer K2 untuk demo ke istana. Aksi demo menjadi jalan satu-satunya untuk mendapatkan diskresi presiden.
"Kalau pemerintah tidak bisa menyelesaikan masalah ini, saya akan bawa seluruh honorer K2 demo ke Istana.‎ Kita tidak boleh membiarkan masalah ini berlarut-larut,” cetus politikus muda itu.
sumber : JPNN.com

Kemendagri, Pakaian Seragam Dinas PNS Berubah Lagi

$
0
0
Pakaian Seragam Dinas PNS Berubah Lagi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan perubahan seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kantor kementerian dan pemerintahan daerah (Pemda). Namun, perubahan tersebut baru akan berlaku setelah terbit Peraturan Mendagri (Permendagri).

“Mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri),” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Senin (25/1).

Menurut dia, pakaian pada Senin dan Selasa mengenakan seragam dinas krem. Kemudian, Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, Kamis dan Jumat adalah batik. Namun lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga membantu juga para pengrajin di daerah.
Seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan militer. Sedangkan seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan upacara hari besar tertentu saja.

“Sebenarnya tidak berubah, krem tetap dua hari. Lalu putih dan batik dua hari,” ungkap dia.
sumber : www.kemendagri.go.id/news

Pembayaran Gaji 13 dan 14 Bagi PNS

$
0
0
Pembayaran Gaji 13 dan 14 Bagi PNS
Ini kabar gembira bagi PNS.  Pemerintah tidak hanya menyiapkan dana untuk pembayaran gaji ke-13, melainkan turut termasuk gaji ke-14.

“Jadi kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dikutip dari laman Kemendagri, Senin (25/1/2016).

Mendagri meyakini, gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016. 
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. 
Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.
 
Rp 100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas Tjahjo.
sumber : www.rekyatku.com

Kemdikbud Tingkatkan Anggaran Insentif Guru Honorer

$
0
0
Kemdikbud Tingkatkan Anggaran Insentif Guru Honorer
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas guru honorer dengan peningkatan alokasi anggaran mencapai lebih dari 100 persen.

“Insentif  yang bukan PNS, yang dialokasikan anggarannya tahun lalu 43 ribu guru, tahun ini menjadi 108 ribu guru. Anggarannya dari Rp. 155 milyar di 2015, sekarang menjadi Rp. 389 milyar. Peningkatannya lebih dari 100 persen,” kata Mendikbud Anies Baswedan saat Rapat Kerja dengan Komite 3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (3/02/2016).

Kemendikbud juga melakukan peningkatan kapasitas guru honorer dengan pendidikan dan pelatihan bagi guru swasta, dengan program Guru Pembelajar.

‘”Üntuk Guru Pembelajar tahun ini menjangkau 451 ribu guru dengan anggaran Rp. 865 milyar, ditingkatkan dari tahun 2015,  yang anggarannya Rp. 262 milyar untuk 131.000 guru. Upaya inilah yang menjadi wilayah tugas dan kewenangan Kemendikbud,” kata Mendikbud Anies Baswedan.

Menurut Mendikbud Anies Baswedan, bukan saatnya lagi membedakan mana guru pemerintah, dan yang bukan.

“Semua harus kita dorong, karena semua guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,“ kata Anies.

Masalah guru honorer memang bukan hanya soal pengangkatan yang muncul masalah di hilir seperti sekarang ini. Ada masalah rekrutmen di hulu yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota. Di sisi lain kelebihan guru atau kekurangan guru di suatu daerah adalah fakta. Dan itu memang harus diselesaikan.

“Kita perlu menata persoalan guru honorer ini lintas kementerian. Kita ingin tingkatkan penataan ini melalui Perpres. Karena beberapa hal menjadi bagian kementerian lain. Tetapi Kemendikbud sudah mengatasi masalah ini di wilayah yang menjadi tugas kami, yaitu meningkatkan anggaran untuk insentif guru swasta atau guru honorer lebih dari 100 persen. Anggaran pelatihannya juga ditingkatkan,” kata Anies Baswedan.

Menurut Mendikbud yang perlu diatur adalah redistribusi guru. “Kalau redistribusi guru bisa dilakukan dengan baik, maka sebagian persoalan bisa kita selesaikan,” kata Anies menambahkan.
sumber : www.kemdikbud.go.id/main/

Video, Inilah Alasan Kemenpan Mengapa Honorer K2 Tidak Bisa Diangkat Jadi PNS

$
0
0
Video, Inilah Alasan Kemenpan Mengapa Honorer K2 Tidak Bisa Diangkat Jadi PNS
Berikut video yang dikutip dari youtube diunggah oleh JPNN.com dalam suasana demo 10 Februari 2016. Kemenpan mengatakan tidak dapat mengangkat Honorer K2 menjadi CPNS, dengan alasan yang diungkapkan dalam video berikut :


Aplikasi Penghitungan Pajak Dana BOS

$
0
0
Aplikasi Penghitungan Pajak Dana BOS
Salam pendidikan. Berikut BlogPendidikan.net akan berbagi aplikasi tentang SSP dan penghitungan pajak penggunaan dana BOS di sekolah, Aplikasi ini sangat mudah dijalankan karena dalam bentuk Excel, dan dijalankan secara auto (tinggal memasukkan angka otomatis akan terhitung pajak PPN dan PPH).
Pembayaran pajak untuk penggunaan dana BOS telah diatur dalam Juknis BOS dan item-item pembelanjaan apa saja yang termasuk dalam PPH dan PPN.

Download Aplikasi Penghitungan Pajak Dana BOS ( DOWNLOAD )

Contoh SKP dan Angka Kreditnya Untuk Guru SD

$
0
0
Salam pendidikan.... Peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi PNS yang menacu pada UU ASN mengenai penyesuaian dan kenaikan pangkat bagi guru PNS di tingkat Sekolah Dasar (SD) telah menggunakan penilaian SKP (Satuan Kerja Pegawai), yang sebelumnya menggunakan DP3.

Perbedaan penilaian inilah yang dituntut bagi PNS untuk bekerja sesuai kompetensi dan kinarja yang dicapai selama 1 tahun kerja. SKP lebih menitik beratkan pada penilaian kinarja sedangkan DP3 yang berfokus pada penilaian sikap.

PNS dituntut harus bekerja semaksimal mungkin untuk mencapai Angka Kredit yang telah ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan PNS tersebut. Untuk kenaikan pangkat angka kreditnya pun telah ditetapkan untuk mencapai standar kenaikan pangkat berikutnya. 

Berikut BlogPendidikan.net akan berbagi kepada rekan-rekan guru yang ingin memahami dalam penyusunan SKP. Dapat anda download pada link dibawah ini :

Download Contoh SKP dan Angka Kreditnya Untuk Guru SD : (DOWNLOAD)

Download Aplikasi Penghitungan Nilai SKP dan PKG Untuk Guru

$
0
0
Download Aplikasi Penghitungan Nilai SKP dan PKG Untuk Guru
Salam pendidikan,..... Bagi guru PNS yang telah memenuhi masa penilaian untuk kenaikan pangkat ke jenjang berikutnya diharuskan memiliki SKP dan PKG yang dinilai langsung oleh atasan. Kebutuhan SKP untuk kenaikan pangkat minimal 2 tahun penilaian dengan target penilaian mencapai atau melampaui nilai minimal SKP yang telah ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan. 


Berikut BlogPendidikan.net akan berbagi kepada rekan-rekan guru tentang cara penghitungan nilai SKP dan PKG guru, anda bisa mempelajari melalui aplikasi ini. Aplikasi sangat mudah dijalankan dengan menggunakan mocrosoft office Excel dan dapat dilakukan pengisian angka secara auto.

Silahkan download pada link berikut : (DOWNLOAD)

Juknis BOS SD, SMP dan SMA Tahun 2016

$
0
0
Juknis BOS SD, SMP dan SMA Tahun 2016
Salam pendidikan... Dana BOS tahun 2016 untuk Triwulan I telah siap dan telah didistribusikan ke Bank masing-masing daerah. Sasaran program BOS adalah semua satuan pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPL /SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi satuan pendidikan swasta, juga harus memiliki izin operasional. Besar dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut : 

1. SD/SDLB : Rp 800.000 per peserta didik/tahun 
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000 per peserta didik/tahun

Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi satuan pendidikan tidak tergantung pada jumlah peserta didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 orang. Kebijakan khusus tersebut adalah dengan memberikan besar alokasi dana BOS minimal sebanyak 60 peserta didik.

Download Juknis BOS SD dan SMP Tahun 2016 : (DOWNLOAD)
Download Juknis BOS SD dan SMA Tahun 2016 : (DOWNLOAD)

Cara Cek Info GTK dan SK TPG Semester 2 (2015/2016)

$
0
0
Cara Cek Info GTK dan SK TPG Semester 2 (2015/2016)
Data guru dan tenaga kependidikan semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 yang telah diinput melalui data pokok pendidik yang telah dikirim ke server dapodik suda dapat diakses di halaman resmi kemdikbud. 
Pengecekan ini sangat penting bagi guru untuk mengetahui validasi data guru yang telah dikirim. Data ini sebagai acuan guna pembayaran aneka tunjangan guru.

Berikut Cara Cek Info GTK dan SK TPG Semester 2 (2015/2016):

1. Kunjungi laman info GTK pada salah satu link dibawah ini:


2. Masukkan NRG bagi guru yang telah sertifikasi, bagi guru yang belum sertifikasi masukkan NUPTK dan NIK bagi guru yang belum memiliki NUPTK.

3. Masukkan tanggal lahir sesuai format yg diberikan YYYYMMDD (contoh : 19780605)

4. Pilih priode semester, lalu masukkan kode captcha yg tertera pada halaman login. selanjutnya klik Login.

Demikian informasi ini semoga memberikan manfaat bagi rekan-rekan guru.... 
"Info GTK ini sangat penting untuk diketahui untuk mengetahui update data guru melalui dapodik masing-masing jika data tidak valid maka tidak akan menerima tunjangan baik profesi dan tunjanggan lainnya".

Informasi Penting Bagi Honorer K2

$
0
0
Informasi Penting Bagi Honorer K2
Demo yang digelar pada 10 februari 2016 yang melibatkan ribuan tenaga honorer berunjuk rasa di depan istana negara untuk menuntut diangkatnya honorer K2 menjadi CPNS.... namun sampai saat ini belum menemukan solusi bagi honorer K2 untuk diangkat menjadi CPNS pada tahun ini, pasalnya pengangkatan honorer K2 belum dimuat dalam UU tentang pengangkatan sebagai CPNS. Seperti dikutip di harian jpnn.com memberikan informasi yang patut diketahui bagi tenaga Honorer K2. 

Para tenaga honorer kategori dua (K2) harus bersabar lagi, Meski fraksi di Komisi II DPR RI setuju bila UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi agar ada payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, namun pembahasannya tidak bisa dilakukan tahun ini. Pasalnya, revisi UU ASN harus masuk terlebih dahulu dalam agenda Program Legislasi Nasional (prolegnas) di DPR.

"Tidak bisa tahun ini pembahasannya, harus masuk Prolegnas dulu. Kalau cuma masuk daftar komulatif tidak akan bisa," kata Arwan Thomafi, anggota Komisi II DPR RI.

Badan Legislasi (Baleg), lanjutnya, harus memasukkan revisi UU ASN dalam prolegnas 2017. Tanpa itu, pembahasan revisi UU ASN tidak bisa dilakukan. "Jadi pembahasan revisi UU ASN tidak mungkin tahun ini. Paling tidak tahun depan lah, makanya Komisi II akan mendesak agar revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas," tandasnya.
sumber : jpnn.com

Persyaratan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Pendidikan Dasar 2016

$
0
0
Persyaratan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Pendidikan Dasar 2016
Salam pendidikan. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 bagi guru pendidikan dasar yang bertugas di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB).

Adapun Persyaratan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Pendidikan Dasar 2016 sebagai berikut:

a) Guru dikdas yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan.
b) Berusia maksimal 37 tahun pada saat penutupan pendaftaran yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk.
c) Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
d) IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
f) Memperoleh izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi akademik S-2, dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
g) Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yakni Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Pendaftaran Calon Peserta Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Pendidikan Dasar 2016 sebagai berikut:

Pendaftaran calon peserta dilakukan sebagai berikut :
1) Guru dikdas yang berminat mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.
2) Berkas administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran sebagai berikut:
a) Surat permohonan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 (diketahui atasan langsung dan dinas pendidikan kabupaten/kota) kepada Direktur Pembinaan Guru Dikdas.
b) Surat pernyataan kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara, yakni: Unesa, UM, UNY, dan UPI.
c) Surat keterangan sehat dari dokter.
d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
e) Pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
f) Daftar riwayat hidup.
g) Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi (dengan cap basah).
h) Fotocopy KTP.
i) Fotocopy NPWP.
j) Fotocopy SK pengangkatan pertama.

Alamat Pengiriman Berkas:

"Subdit PKPKK Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp./Faks (021) 57974130."
Pada pojok kanan atas amplop pengajuan berkas ditulis “BEASISWA S-2

BERKAS PENDAFTARAN DITERIMA PANITIA PENYELENGGARA PALING LAMBAT 25 MARET 2016 (STEMPEL POS), MELEWATI BATAS WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN TIDAK DIIKUTSERTAKAN DALAM PROSES SELEKSI SELANJUTNYA

Penyebab SK Tunjangan Profesi Guru (TPG) Belum di Terbitkan

$
0
0
Penyebab SK Tunjangan Profesi Guru (TPG) Belum di Terbitkan
Salam pendidikan... Berita seputar permasalahan tunjangan sertifikasi guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh pengunjung yang berbahagia.
Awal April, guru-guru akan mendapat dana langsung dari pusat untuk Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Namun, hingga saat ini sebanyak 6.364 guru belum menerima Surat Keputusan (SK) penerima TPP triwulan pertama (Januari-Maret 2016).
Berdasarkan data Laporan Koreksi Data Tunjangan Profesi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, jumlah guru di Surabaya harusnya menerima yaitu 17.628 dan yang sudah mendapatkan SK sebanyak 11. 264 guru mulai dari pendidikan PAUD, Dasar, hingga Menengah. SK tersebut belum diturunkan dengan berbagai alasan, mulai dari dapodik (Data Pokok pendidikan) yang belum diperbarui, SK sudah siap tapi belum dikeluarkan, perlu verifikasi dan validasi (verval) data ulang dan belum memenuhi syarat.
Belum keluarnya SK juga disebabkan sejumlah permasalahan. Diantaranya, guru kelas tidak mengajar di kelas, guru tidak aktif, riwayat tidak diketahui, dan belum memiliki rekening. 

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya, M Ikhsan mengatakan bahwa semua guru bisa mengakses perkembangan status SK-nya melalui website yaitu melalui info GTK Kemdikbud yang beralamat di info.gtk.kemdikbud.go.id. Ikhsan juga menambahkan, sedangkan untuk mendapatkan TPP di antaranya memiliki mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian memiliki mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Apa Saja Kegiatan Sertifikasi Guru dengan Pola PPG 2016 dan Berapa Biaya Yang Dikeluarkan

$
0
0
Apa Saja Kegiatan Sertifikasi Guru dengan Pola PPG 2016 dan Berapa Biaya Yang Dikeluarkan
Salam pendidikan, banyak rekan-rekan guru yg menanyakan hal ini, apa saja kegiatan Sertifikasi Guru dengan pola PPG dan berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh guru tersebut, berikut penjelasannya. Sertifikasi guru tahun 2016 menggunakan dua pola, yakni: Sertifikasi guru tahun 2016 menggunakan 2 pola, yakni Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG). PLPG hanya bisa diikuti oleh guru yang telah mengajar sebelum 31 Desember 2005, sedangkan guru yang diangkat setelah itu, harus mengikuti SG-PPG. Berikut persyaratan peserta SG-PPG tahun 2016 :

a.Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (memiliki NUPTK).
b.Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah. 
c.Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Tahun 2016 (min. 55)
d.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
SG-PPG tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Pola ini dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu: in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan workshop ke-1, on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan, in di kampus selama 25 hari untuk workshop ke-2, dan on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan. Lama SG-PPG adalah 165 hari atau 5,5 bulan.
Mulai 1 Januari 2016 guru harus membayar sendiri untuk biaya sertifikasi profesi. Biaya sertifikasi melalui pola PPG yang harus dibayar guru berdasarkan taksiran kalangan perguruan tinggi adalah Rp 7 juta per semester. Bagi guru TK dan SD biaya proses sertifikasi sekitar Rp 7 juta. Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK mencapai 14 juta.
Guru dalam jabatan yang baru bekerja per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang guru. Mereka inilah yang harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri. Meskipun setelah mendapatkan sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), kebijakan ini memang bisa memicu polemik di kalangan guru.

Gaji 14 PNS Akan Segera Dicairkan

$
0
0
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mencairkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) ‎untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Lebaran 2016. Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini jatuh pada 6-7 Juli 2016.

"Gaji ke-14 itu (dicairkan) pas Lebaran," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani.

Ia memastikan gaji ke-14 akan dibayarkan lebih dulu dibanding gaji ke-13. Alasannya, Askolani bilang, gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS membayar kebutuhan pendidikan keluarga atau anaknya saat memasuki tahun ajaran baru.

"Gaji ke-13 itu buat sekolah, jadi kemungkinan lebih lambat. Sedangkan gaji ke-14 atau THR diberikan untuk keperluan Lebaran. Jadi pencairan dan pembayarannya lebih dulu dari gaji ke-13," jelas Askolan.
‎sumber: liputan6.com

Pemerintah Akan Biayai Sertifikasi Guru 2016

$
0
0
Pemerintah Akan Biayai Sertifikasi Guru 2016
Salam pendidikan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Guru yang akan dibiayai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin lalu (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.

“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.

Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, Pranata mengatakan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.

“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata. Pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.

Pranata juga menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.

Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).  UU tersebut menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
sumber : http://www.kemdikbud.go.id/main/

Ditemukan Data 57.724 PNS Misterius dan akan Segera?

$
0
0
Ditemukan Data 57.724 PNS Misterius
Pendaftaran ulang PNS lewat e-PUPNS telah berakhir. Hasilnya cukup mengejutkan. Diperoleh data, 57.724 PNS tidak jelas keberadaannya alias misterius. 
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun harus kerja ekstra menelisik keberadaan PNS misterius tersebut karena berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. Bagaimana langkah BKN, berikut pernyataan Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada wartawan.

PUPNS sudah berapa kali dilakukan?
PUPNS sudah dilakukan dua kali. PUPNS pertama kali dilakukan pada 2003 secara manual. Saat itu memang ada temuan ribuan PNS fiktif. PUPNS kedua dilakukan 2015 lewat sistem elektronik. Harusnya dilakukan pada 2014, karena bertepatan dengan Pilpres, akhirnya ditunda 2015.  Hasilnya sangat mengejutkan dan saya sampai tidak percaya karena jumlah PNS misterius ini membengkak.

Bila PUPNS sudah ada temuan, kenapa tidak dibersihkan sejak 2003?
Itulah kelemahan sistem kepegawaian kita. Saat itu semuanya masih manual, sistem kepegawaian kita menggunakan IT pada 2008. Itupun jumlahnya masih minim karena keterbatasan anggaran. Saya menduga membengkaknya jumlah PNS misterius karena kesalahan-kesalahan administrasi pada masa lampau. Dulu, penetapan NIP tidak oleh BKN namun oleh gubernur. Jadi BKN hanya memberikan 200 NIP misalnya kepada gubernur. Gubernurlah yang menetapkan siapa saja berhak diberi NIP. Seringkali satu NIP dipakai lebih dari dua orang. Ini salah satu yang membuat sistem kepegawaian kita kacau.

Tapi PNS misterius ini bukan hanya masa lampau, banyak yang di bawah 10 tahun. ‎Bukankah ini ada unsur kesengajaan?
Memang benar. Data e-PUPNS masa kerja PNS-nya di bawah 10 tahun hampir 7 ribuan PNS misterius, 10 tahun masa kerja 16.066, 10 sampai 20 tahun sebanyak 22.194, masa pengabdian 20-30 tahun 14.432 orang, dan lebih 30 tahun sebanyak 3.529 orang.
Dari data ini kelihatan, yang paling banyak di masa kerja 10-20 tahun. Bila keberadaan PNS tidak jelas dan tetap menerima gaji, bisa dihitung berapa kerugian negara. Itu pulalah yang membuat saya terkejut.

Apakah membengkaknya data PNS misterius karena kelemahan sistem pendataan BKN?
BKN hanya menerima laporan data dari masing-masing instansi. Sudah saya katakan tadi memang ada kelemahan sistem administrasi kepegawaian kita dengan cara manual. Nah ini sudah kami benahi satu per satu dengan menerapkan sistem elektronik.

Anda yakin dengan sistem elektronik bisa memanilisir kecurangan, karena bisa saja data tetap dimanipulasi oleh bagian kepegawaian dengan memasukkan data-data serta berkas lama?
Sebaiknya kita jangan apriori dulu. Penggunaan IT memang tidak 100 persen bisa menjamin datanya absolut. Tapi paling tidak bisa meminimalisir tindakan manipulasi. Apalagi sistem e-PUPNS yang kami bangun‎ mengedepankan kevalidan data. Data masuk pun tetap diverifikasi, bukan berarti langsung diterima. Ini cuma memudahkan saja agar BKD tidak bolak-balik ke Jakarta. Selain itu, harus PNS bersangkutan yang mengisi formulirnya. Hasilnya ya seperti yang sudah anda publikasikan.
Di mana hasil e-PUPNS per 31 Januari 2016, jumlah PNS yang teregister 4.498.643 orang. Namun ada 93.721 PNS yang tidak mendaftar ulang. Dari 93 ribuan itu kemudian disusulkan data 35.997 PNS dari instansinya. Ada yang terlambat mendaftar 12.619 orang. Tetapi ada juga yang sudah tidak aktif tapi datanya masih ada dalam database.

Sebabnya macam-macam, ada yang meninggal, pensiun, diberhentikan, dan lain-lain. Nah ada 57.724 yang belum bisa dijelaskan statusnya. Ini yang disebut misterius. Keberadaan 57.724 PNS misterius ini berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah bila tidak dibersihkan. Penyebaran PNS misterius ini terbanyak di golongan 2a, 3a, 3b, dan 4a. Bahkan di golongan 4e ada ratusan PNS bodong.‎ ‎Untuk masa kerja, terbanyak pada 10-20 tahun pengabdian, kemudian 10 tahun, 20-30 tahun, di bawah 10 tahun, dan di atas 30 tahun.

PNS misterius ini paling banyak di instansi mana?
57 ribuan PNS ini tersebar di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah. Biasanya yang PNS-nya banyak, yang misteriusnya juga banyak. Seperti Kementerian Agama mengoleksi hampir 7.000 PNS misterius. Disusul Kemendikbud sebanyak 2.700 orang, Kemenhan 2.000-an, BPN 1.800 orang, dan Kemenkeu 1.700 PNS.
Sedangkan untuk daerah, yang mencapai ribuan hanya DKI Jakarta yaitu 1.250 orang. Tapi bila akumulasikan, Jateng, Jabar, dan Jatim juga memiliki PNS misterius karena masing-masing kabupaten/kota mengoleksi sekitar 200 orang pegawai tidak jelas.
Nah ini akan kami tertibkan dan bersihkan. Kalau dibiarkan, negara akan mengalami kerugian berlipat ganda karena menggaji orang yang tidak jelas. Datanya memang ada, namun fisiknya tidak ada.

Cara membersihkannya?
Kami membentuk dua tim investigasi terkait hasil pendataan e-PUPNS.‎ Tim pertama khusus investigasi 57.724 PNS misterius. Tim kedua untuk memverifikasi data 4,49 juta PNS yang sudah terdaftar.
Khusus menelisik data PNS misterius ini, kami sudah mengantongi by name by adress sehingga tinggal dicocokkan dengan fisiknya. Data 57.724 itu akan diserahkan kepada masing-masing instansi untuk ditelisik, apakah orangnya memang ada atau tidak. Kemudian, apakah selama ini menerima gaji atau tidak.
Sembari investigasi berlangsung (ditarget tiga bulan), gaji PNS bersangkutan sebaiknya dihentikan dulu. Bila investigasi sudah selesai, baru dibuka kembali bila PNS-nya benar-benar ada.
Saat ini kami belum bisa berbuat banyak karena investigasi baru dimulai. Saya sudah perintah staf saya menyelesaikannya dalam tiga bulan. Mudah-mudahan hasilnya segera diperoleh agar kami bisa melangkah ke tahap berikutnya, baik itu tindakan administrasi maupun huku‎m. Jadi masing-masing hasil ini akan kami klasifikasikan dan kemudian kami laporkan kepada MenPAN-RB untuk diambil tindakan lebih lanjut.
BKN akan melibatkan KPK untuk masalah ini mengingat potensi kerugiannya cukup besar?
Ya sudah pasti, mengingat indikasi terjadinya potensi kerugian negara sudah kelihatan. Hanya saja berapa angka pasti kerugian negara, perlu pembuktian lebih lanjut‎. Dalam rakor kepegawaian nanti, KPK kami undang khusus. Kami akan buka data-data e-PUPNS yang kami peroleh. ‎BKN tidak punya kewenangan untuk menindaklanjuti masalah ini, harus instansi terkait seperti KemenPAN-RB dan KPK yang lebih punya kuasa.
‎Kira-kira berapa PNS yang bodong alias fiktif?
Saya belum bisa pastikan 57.724 orang ini semuanya bodong atau fiktif. Saya hanya berani mengatakan misterius saja karenanya akan kami telisik lebih lanjut. Namun, dari prediksi saya yang fiktif itu sekitar 25 ribuan orang. Ini angka minimal loh, bisa jadi lebih dari  itu.
Dalam investigasi, langkah pertama yang dilakukan BKN adalah menyerahkan seluruh data ke masing-masing instansi untuk dicek satu persatu. Apakah orangnya ada atau tidak, menerima gaji atau tidak. Bila orang ada, gaji tetap jalan dan dimasukkan dalam data base. Atau bila orangnya tidak ada dan gajinya tidak jalan, itu akan dibersihkan dari data base. Sebaliknya bila orangnya tidak ada dan gajinya tetap jalan, itu yang jadi masalah.
Untuk kategori orangnya tidak ada tapi gajinya tetap jalan akan kami telusuri lagi. Berapa lama dia menerima gaji dan siapa yang menerima gaji. Kalau sudah jelas semuanya akan kami laporkan kepada MenPAN-RB untuk ditindaklanjuti. BKN juga akan menginformasikan hal ini kepada KPK.‎ Langkah tegas BKN ini  untuk menimbulkan efek jera bagi oknum yang sengaja melaporkan data lama. Saya curiga, mereka karena takut dan tidak jeli, akhirnya memasukkan data lama tanpa diverifikasi lagi. Mestinya data yang dimasukkan ke pusat itu harus data terbaru. Ini pulalah yang saya duga menyebabkan banyaknya PNS misterius.
Apakah BKN hanya melaporkan hasilnya ke MenPAN-RB atau ada tindakan preventif BKN untuk membersihkan PNS misterius?
BKN tetap akan melaporkan semuanya kepada MenPAN-RB. Yang bisa BKN lakukan adalah membersihkan data-data yang orangnya tidak ada. Jadi dalam investigasi nanti dibuat beberapa klasifikasi. Yang orangnya tidak ada dan tidak terima gaji, itu yang kami langsung bersihkan. Sedangkan orangnya tidak ada tapi tetap jalan‎ gajinya, itu yang menunggu keputusan MenPAN-RB.
Apa langkah BKN selanjutnya‎ agar kasus seperti ini tidak terulang lagi?
Kami akan melakukan pendataan rutin. Setiap 10 tahun dilakukan e-PUPNS secara keseluruhan. Selain itu dilakukan e-PUPNS lima tahunan untuk daerah-daerah yang kami curigai ada permainan. Jadi kalau 10 tahun itu sifatnya menyeluruh. Sedangkan yang lima tahunan hanya random saja atau diacak. 
Yang pasti, saya akan bertindak tegas untuk data kepegawaian ini. Negara tidak boleh dirugikan karena mengeluarkan dana kepada orang tidak jelas‎. Saya tidak mau menuduh ada permainan di bagian pengelola keuangan, namun semua pasti berpikir yang mentransfer gaji adalah bendaharawan. Agar masalahnya clear ini harus dibuka secara terang benderang.
sumber : jpnn.com

Guru Honorer Waswas SMA/SMK Diurus Provinsi

$
0
0

Pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi masih menyisakan sejumlah persoalan.Selain gaji guru PNS yang agak telat bulan ini, pembayaran guru honorer juga belum ada kepastian. 

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sulsel, Edi Sutarto, mengatakan, mestinya persoalan administrasi dan teknis tidak seharusnya membuat hak guru terabaikan. "Memang gaji guru PNS saat ini belum ada kejelasan. 

Karena administrasi dan teknis peralihan yang berbelit-belit," ungkapnya seperti diberitakan FAJAR (Jawa Pos Group). Menurutnya, saat ini IGI bersama Dinas Pendidikan Sulsel terus memperjuangkan hak para pendidik baik PNS maupun yang berstatus honorer. 

Edi berharap para pendidik tetap menjalankan kewajibannya seperti biasa. "Kalau ada yang menyuarakan mogok, itu tidak akan menyelesaikan masalah. Kami minta para pendidik tetap berkepala dingin. Tunjangan pakasi yang diperjuangkan disetujui dan sudah cukup adil meskipun nilai yang disetujui belum sesuai harapan," bebernya. Akhir pekan ini kata Edi, Dinas Pendidikan akan mengumpulkan seluruh kepala sekolah SMA sederajat se-Sulsel. 

Pertemuan ini, sebutnya, berbentuk rapat koordinasi termasuk membahas serah terima inventarisasi dan aset SMA ke provinsi.
source : jpnn.com