Assalamualaikum dan Salam sejahtera, pada kesempatan kali ini Blog Pendidikan akan berbagi kepada rekan-rekan guru sekalian yang masih belum mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional jangan takut anda pasti akan kebagian dan dinobatkan sebagai Guru Profesional dan tentunya harus melalui dan mematuhi persyaratan dalam pengangkatan sertifikasi guru tahun 2013. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013. Silahkan dibaca kalau memang harus dicatat ya harus dicatat dan dipahami.
dibawah ini Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013berdasarkan Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013:
Ketentuan Umum:
a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebutdi atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkansebagai peserta sertifikasi guru.
b. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasipada tahun pelaksanaan sebelumnya karena pemalsuandokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai pesertasertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
c. Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2012 DAPAT menjadipeserta tahun 2013.
d. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparanmelalui online system dengan menggunakan Aplikasi PenetapanPeserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calonpeserta sertifikasi guru diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMPmelalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
e. Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat menghapus calonpeserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calonpeserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasanyang dapatdipertanggungjawabkan yaitu:
1) meninggal dunia,
2) sakit permanen,
3) melakukan pelanggaran disiplin,
4) mutasi ke jabatan selain guru,
5) mutasi ke kabupaten/kota lain,
6) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7) pensiun,
8) mengundurkan diri dari calon peserta,
9) sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik diKementerian Pendidikan dan Kebudayaanmaupun diKementerian lain.
f. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 tidak akan dialihtugaskanpada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun2013.
Urutan Prioritas Penetapan Peserta:
Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru adalah
sebagai berikut.
a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yangmemenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsiatau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yangmendapat penghargaan internasional yang belum mengikutisertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan,terluar5 yang memenuhi persyaratan,
d. Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
e. Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidakhadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikanPLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkansebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritassebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalahsebagai berikut:
a. Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiranyang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
b. Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagaiguru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
c. Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yangdimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru.Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNSyang telah memiliki SK Inpassing.
Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akanditampilkan pada AP2SG untuk dijadikan dasar penetapan pesertasertifikasi guru tahun 2013. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotamelakukan penetapan peserta langsung pada AP2SG.
Ketentuan Umum:
a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebutdi atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkansebagai peserta sertifikasi guru.
b. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasipada tahun pelaksanaan sebelumnya karena pemalsuandokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai pesertasertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
c. Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2012 DAPAT menjadipeserta tahun 2013.
d. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparanmelalui online system dengan menggunakan Aplikasi PenetapanPeserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calonpeserta sertifikasi guru diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMPmelalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
e. Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat menghapus calonpeserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calonpeserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasanyang dapatdipertanggungjawabkan yaitu:
1) meninggal dunia,
2) sakit permanen,
3) melakukan pelanggaran disiplin,
4) mutasi ke jabatan selain guru,
5) mutasi ke kabupaten/kota lain,
6) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7) pensiun,
8) mengundurkan diri dari calon peserta,
9) sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik diKementerian Pendidikan dan Kebudayaanmaupun diKementerian lain.
f. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 tidak akan dialihtugaskanpada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun2013.
Urutan Prioritas Penetapan Peserta:
Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru adalah
sebagai berikut.
a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yangmemenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsiatau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yangmendapat penghargaan internasional yang belum mengikutisertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan,terluar5 yang memenuhi persyaratan,
d. Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
e. Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidakhadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikanPLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkansebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritassebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalahsebagai berikut:
a. Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiranyang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
b. Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagaiguru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
c. Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yangdimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru.Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNSyang telah memiliki SK Inpassing.
Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akanditampilkan pada AP2SG untuk dijadikan dasar penetapan pesertasertifikasi guru tahun 2013. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotamelakukan penetapan peserta langsung pada AP2SG.







