Adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN)
berimbas pada pemberlakuan pensiun dini. Ini sebagai konsekuensi dari
penambahan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN.
"UU No 5 Tahun 2012 tentang ASN salah
satu pointnya memang menambah usia pensiun. Nah, penambahan BUP ini
konsekuensinya adalah harus meningkatkan kompetensi. Kalau tidak bisa
ditingkatkan, mendingan pensiun dini saja," tegas Wakil
↧






