Pemerintah mengalokasikan anggarkan sebesar Rp 6 triliun tambahan belanja pegawai untuk kenaikan gaji pokok dan penambahan uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, dan TNI pada tahun 2015.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, Rp 4 triliun guna merealisasikan kenaikan gaji sebesar 6 persen pada 2015. Sementara Rp2 triliun dialokasikan guna tambahan
↧







