Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, hingga saat ini
belum ada perubahan mengenai gaji ke-13. Artinya, PNS, TNI/Polri serta
pensiunan masih tetap menerima gaji ke-13 yang biasanya disalurkan
setiap menjelang tahun ajaran baru.
"Belum ada instruksi apa-apa tentang
gaji 13, masih tetap seperti yang sebelumnya," kata Karo Hukum
↧





