Dalam Rangka Menyambut bulan suci Ramadan 1436,
pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota
TNI, dan Polri. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran
MenPAN-RB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN,
TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan.
Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri
Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur
↧







