Undang-undang mensyaratkan agar pada 31 Desember 2015 seluruh guru harus sudah tersertifikasi.
Tetapi, sampai saat ini masih ada sekitar 7.000 guru di Indonesia untuk
jenjang SD hingga SMA belum mendapatkan sertifikasi profesi dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Jika
ada guru yang belum tersertifikasi hingga 31 Desember 2015 ini, guru
tersebut akan kehilangan
↧







