Mulai tahun ini ada dua skema yang akan
dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdiknud) untuk
mengukur profesionalisme guru, yaitu secara akademis dan non-akademis.
Pengukuran akademis dilakukan dengan
rutin menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) setiap tahun.
Pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja
guru. Demikian ditegaskan Direktur Jenderal
↧







