Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan
untuk memberikan fasilitas tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai
negeri sipil (PNS) sebesar satu bulan gaji mulai tahun depan. Pemberian
fasilitas ini di luar gaji ke-13.
Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya
(THR) dan menghapus kenaikan gaji pokok (gapok) PNS setiap tahun dinilai
akan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
↧






