UU ASN yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pada tahun 2016 akan diterapkan di semua instansi pusat dan daerah. Sesuai Pasal 79 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
(ASN). Di dalam pasal itu dinyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan gaji
dan tunjangan. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung
jawab, dan resiko.
Sedangkan tunjangan terdiri dari dua
komponen atau jenis saja.
↧








