Kabar gembira bagi guru yg telah tersertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi (TPG), bahwa sistem penggajian/pembayaran tunjangan profesi yang semula berdiri sendiri mulai tahun depan akan di satukan dalam tunjangan kinarja sesuai UU ASN.
Sistem baru penggajian PNS ini bakal diterapkan diantaranya di kalangan guru. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata
↧







